Angkutan umum adalah angkutan yang digunakan oleh sebagian masyarakat ketika bepergian, angkutan umum sendiri ada beberapa macam yaitu angkutan kota (angkot), bus, ojek, atau kendaraan lain yang dapat digunakan secara massal oleh semua orang. Angkutan umum di Indonesia didominasi oleh kendaraan yang sudah ‘tua’, tidak enak dilihat, ‘kumuh’, sampai tidak layak pakai.
Hal ini tentu berbeda dengan kesan
yang kita dapat bila kita melihat angkutan umum di negara-negara yang sudah
maju dan memiliki sarana transportasi yang canggih serta tertata. Padahal aturan
mengenai standar pelayanan angkutan umum sudah tertera dengan jelas di
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 141 (1) yang berbunyi demikian :
“Perusahaan
Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b.
keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.”
Nah,
dari regulasi tersebut, seharusnya tidak ada lagi angkutan umum di Indonesia
yang memiliki kesan “buruk” seperti yang saya katakan tadi. Tapi pada
kenyataannya menciptakan sarana angkutan umum yang layak memang tidak mudah,
terlebih apabila masalah “perut” menjadi alasan utamanya. Dari regulasi yang
saya sebutkan tadi, ternyata masih ada penjelasan yang lebih rinci mengenai
pelayanan angkutan umum yang dijelaskan di KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 35
TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN
UMUM. Dari KM 35 tersebut menandakan bahwa masyarakat yang menggunakan angkutan
umum berhak untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal ketika mereka menggunakan
angkutan umum, pelayanan yang maksimal itu contohnya seperti kendaraan yang
layak dan nyaman, tidak berdesak-desakan, bersih, aman, serta tepat waktu.
Dengan
mengikuti apa yang tertuang didalam regulasi yang ada, maka akan tercipta
pelayanan angkutan umum yang baik dan teratur, sehingga masyarakat akan kembali
menggunakan angkutan umum sebagai sarana mereka dan hal itu tentu membawa efek
yang baik bagi pengurangan kemacetan dan polusi udara di negara kita ini.